Peran Auditor dalam Menjamin Kepatuhan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Wanggar
Peran auditor dalam menjamin kepatuhan dalam pengadaan barang dan jasa sangatlah vital. Auditor memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Dr. Asril Amiruddin, seorang pakar keuangan, “Auditor memiliki peran penting dalam mengawasi transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Mereka harus memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.”
Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan bahwa peran auditor dalam menjamin kepatuhan dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengurangi risiko korupsi dan penyelewengan anggaran. Dengan adanya audit yang dilakukan secara independen, proses pengadaan dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, peran auditor juga penting dalam mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau kecurangan dalam proses pengadaan. Dengan melakukan audit secara menyeluruh, auditor dapat memberikan rekomendasi perbaikan dan pencegahan agar kepatuhan dalam pengadaan barang dan jasa dapat terjamin.
Dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com, Ketua Dewan Pengawas BPK, Agung Firman Sampurna, menyatakan bahwa “Auditor memiliki peran krusial dalam menjamin kepatuhan dalam pengadaan barang dan jasa. Mereka harus memiliki integritas dan independensi dalam melakukan audit agar proses pengadaan dapat berjalan dengan baik.”
Dengan demikian, peran auditor dalam menjamin kepatuhan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Auditor harus bekerja secara profesional dan objektif demi terciptanya tata kelola pengadaan yang baik dan bersih dari praktik korupsi. Sebagai pemangku kepentingan publik, auditor memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa.